Panduan resmi untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas perpeloncoan bagi generasi Hebat Indonesia.
Plt. Kepala SMA Negeri 5 Samarinda
"Selamat datang calon peserta didik baru di keluarga besar SMALA. Sesuai dengan arahan Kepmendikdasmen No. 198 Tahun 2026, mari kita bersama-sama mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan penuh kasih sayang. Tidak ada lagi ruang untuk perpeloncoan. Jadilah generasi hebat yang berbudi pekerti luhur dan siap berprestasi."
MPLS dilaksanakan maksimal 5 hari tanpa pungutan biaya, berlandaskan empat pilar utama.
Mengedepankan kasih sayang dan memperlakukan setiap individu bermartabat tanpa kekerasan fisik/verbal.
Setiap keputusan dan aktivitas selama MPLS harus mengutamakan kepentingan, keselamatan, dan hak anak.
Non-diskriminatif terhadap latar belakang apapun dan mengakomodasi penuh partisipasi murid penyandang disabilitas.
Kegiatan terencana baik tanpa membebani waktu/biaya secara berlebihan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Materi yang wajib diterapkan di seluruh jenjang pendidikan dari TK hingga SMA/SMK/SLB.
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Melatih kedisiplinan & kemandirian via rutinitas positif.
Membangun suasana awal hari yang menggembirakan, memotivasi, dan penuh energi di sekolah.
Menanamkan etika dasar melalui pembiasaan Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
Edukasi tata krama, etika, dan keamanan berinteraksi di ruang digital (literasi digital positif).
Kesadaran memelihara lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
Mencegah bullying, membangun pertemanan, hormati keberagaman, dan kesetaraan gender.
Pengganti tes kognitif. Dilakukan untuk memahami kondisi nyata murid secara fisik dan psikologis.
Pengukuran Indeks Massa Tubuh untuk penyesuaian pola makan & aktivitas fisik.
Memantau kesejahteraan psikologis dan tingkat konsentrasi belajar anak.
Laporan asesmen DILARANG KERAS dibagikan di grup kelas atau diumumkan publik. Hanya untuk guru dan orang tua.
Memutus rantai budaya perpeloncoan. Sekolah & panitia dilarang melakukan:
Tugas atau aktivitas fisik tanpa nilai edukatif.
Mewajibkan atribut/seragam yang memberatkan (tas karung, aksesori aneh, dll).
Melibatkan senior (OSIS dll) dengan rekam jejak sifat buruk / pelaku perundungan.
Pelanggaran aturan MPLS dapat berakibat penghentian kegiatan, pembebasan tugas panitia, hingga pemberhentian jabatan Guru.
Laporkan indikasi pelanggaran melalui:
Call Center Kemendikdasmen
177
Mekanisme pelaporan menjamin kerahasiaan pelapor.